Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pada saat second leg dalam OMS untuk transaksi:
a. repo OPT Syariah;
b. penyediaan dana kepada peserta OPT Syariah untuk pengelolaan likuiditas dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah; atau
c. penyediaan dana rupiah (financing facility), yang menggunakan SBSN dan harga SBSN pada transaksi second leg lebih rendah dari harga SBSN pada transaksi first leg, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, peserta OMS dikenai sanksi tambahan berupa kewajiban membayar sebesar selisih antara harga pada transaksi first leg dan harga pada transaksi second leg setelah dikalikan dengan nominal SBSN yang di-repo-kan atau diagunkan.
(2) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pada saat second leg transaksi reverse repo OPT Syariah dan harga SBSN pada transaksi second leg lebih tinggi dari harga pada transaksi first leg, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, peserta OMS dikenai sanksi tambahan berupa kewajiban membayar sebesar selisih antara harga pada transaksi second leg dan harga pada transaksi first leg, setelah dikalikan dengan nominal SBSN yang di-reverse repo-kan.
Koreksi Anda
