Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima repo surat berharga dalam rupiah dari peserta Standing Facilities Konvensional. (2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. SBI; b. SDBI; c. SukBI; d. SBN; dan/atau e. surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda