Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima repo surat berharga dalam rupiah dari peserta Standing Facilities Konvensional.
(2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. SBI;
b. SDBI;
c. SukBI;
d. SBN; dan/atau
e. surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
