Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peserta dan/atau lembaga perantara dalam Operasi Moneter tidak menyampaikan keterangan mengenai perubahan data dan/atau informasi terkait pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter; dan/atau
c. pencabutan izin kepesertaan dalam Operasi Moneter.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi terkait kepesertaan dalam Operasi Moneter diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
