Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat mengenakan pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam Operasi Moneter bagi peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter dan/atau Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan makroprudensial.
Koreksi Anda