Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan besaran margin dalam pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dan Pasal 77 ayat (2) huruf b, Bank
INDONESIA dapat melakukan perubahan besaran margin dalam pengenaan sanksi.
(2) Ketentuan mengenai perubahan besaran margin dalam pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi terkait penyelesaian transaksi Operasi Moneter diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
