Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penatausahaan SBI, SDBI, dan SBBI Valas dengan menggunakan sarana selain sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
Koreksi Anda
