Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan dalam OPT Konvensional, instrumen OPT Konvensional, dan tata cara pelaksanaan OPT Konvensional diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
