Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan dalam OPT Konvensional, instrumen OPT Konvensional, dan tata cara pelaksanaan OPT Konvensional diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda