Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal transaksi Operasi Moneter dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5), peserta Operasi Moneter dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi Operasi Moneter yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5), paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda