Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Operasi Moneter terdiri atas: a. peserta OPT, yaitu Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan b. peserta Standing Facilities, yaitu Bank, yang sudah memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Lembaga perantara dalam Operasi Moneter terdiri atas: a. pialang pasar uang dan pasar valuta asing; dan b. perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai dealer utama, yang sudah memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (3) Peserta OPT dapat mengikuti OPT secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara. (4) Peserta Standing Facilities hanya dapat mengikuti Standing Facilities secara langsung. (5) Lembaga perantara hanya dapat mengajukan penawaran transaksi OPT untuk dan atas nama peserta OPT. (6) Peserta OPT Konvensional dapat mengikuti lelang SBBI Valas untuk kepentingan diri sendiri dan/atau pihak lain.
Koreksi Anda