Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Bank dilarang melakukan transaksi SukBI di pasar sekunder dengan pihak selain Bank.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi transaksi SukBI yang dilakukan secara langsung oleh Bank dan/atau melalui lembaga perantara.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk transaksi SukBI yang dilakukan Bank dengan Bank INDONESIA.
(4) Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SukBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) wajib menatausahakan SukBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal SukBI dimiliki oleh pihak selain Bank, Bank INDONESIA melunasi SukBI dimaksud sebelum jatuh waktu tanpa persetujuan pemilik SukBI.
Koreksi Anda
