Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama periode pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, BUK, BUS, atau UUS hanya dapat mengikuti OMK atau OMS yang bersifat ekspansi. (2) Pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.
Koreksi Anda