Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standing Facilities Syariah memiliki jangka waktu sebagai berikut: a. Standing Facilities Syariah yang berupa penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank INDONESIA kepada BUS atau UUS memiliki jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja; dan b. Standing Facilities Syariah yang berupa penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUS atau UUS di Bank INDONESIA memiliki jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
Koreksi Anda