Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Pemenuhan aspek kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.
Koreksi Anda
