Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta OMK yang melakukan transaksi OPT di pasar valuta asing selain penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing dan SBBI Valas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4), wajib menyelesaikan transaksi yang bersangkutan pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) huruf b. (2) Selain kewajiban penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta OMK yang melakukan transaksi OPT Konvensional di pasar valuta asing dalam bentuk spot, forward, dan/atau swap, juga dikenai sanksi sebagai berikut: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar: 1. rata-rata suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing dolar Amerika Serikat; 2. rata-rata suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat; atau 3. rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam rupiah. (3) Selain kewajiban menyelesaikan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta Operasi Moneter yang melakukan transaksi OPT Konvensional di pasar valuta asing dalam bentuk domestic non- deliverable forward, juga dikenai sanksi sebagai berikut: a. kewajiban membayar dalam rupiah yang dihitung atas dasar rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis point dikalikan kewajiban setelmen dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi; dan b. penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter sampai dengan akhir hari saat peserta Operasi Moneter memenuhi kewajibannya. (4) Penyelesaian kewajiban penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bank INDONESIA mendebit rekening giro valuta asing peserta OMK di Bank INDONESIA untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing dolar Amerika Serikat dan valuta asing selain dolar Amerika Serikat; b. perhitungan penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam huruf a menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penyelesaian transaksi; dan c. Bank INDONESIA mendebit rekening giro rupiah peserta OMK di Bank INDONESIA untuk penyelesaian kewajiban pembayaran peserta OMK dalam rupiah.
Koreksi Anda