Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Dalam hal transaksi penempatan berjangka syariah di Bank INDONESIA dalam valuta asing dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) huruf a, peserta OMS dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi yang batal, yang diumumkan oleh Bank INDONESIA pada saat pengumuman rencana transaksi.
Koreksi Anda
