Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) BUK dilarang melakukan transaksi SDBI dengan pihak selain BUK.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi transaksi SDBI yang dilakukan secara
langsung oleh BUK dan/atau melalui lembaga perantara.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk transaksi SDBI yang dilakukan BUK dengan Bank INDONESIA.
(4) Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SDBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) wajib menatausahakan SDBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal SDBI dimiliki oleh pihak selain BUK, Bank INDONESIA melunasi SDBI dimaksud sebelum jatuh waktu tanpa persetujuan pemilik SDBI.
Koreksi Anda
