Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan pengelolaan likuiditas dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas. (2) Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda