Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan pengelolaan likuiditas dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.
(2) Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda
