Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SDBI memiliki karakteristik sebagai berikut: a. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari kalender dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender dan dihitung sejak 1 (satu) hari kalender sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu; b. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; c. diterbitkan tanpa warkat; d. hanya dapat dimiliki oleh BUK; dan e. dapat dipindahtangankan hanya antar-BUK.
Koreksi Anda