Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Pemilik SBI yang merupakan peserta OMK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai transaksi SBI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (3), paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari.
Koreksi Anda
