Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Peserta Operasi Moneter berupa Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar serta berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank INDONESIA di bidang moneter atau Bank baru yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang berwenang, harus mengajukan izin sebagai peserta Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(2).
(2) Lembaga perantara dalam Operasi Moneter yang melakukan langkah strategis dan mendasar atau lembaga perantara baru yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang berwenang, harus mengajukan izin keikutsertaan dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3).
(3) Langkah strategis dan mendasar serta yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pelayanan perizinan terpadu terkait hubungan operasional bank umum dengan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
