Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan untuk memperoleh izin bagi pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter.
(2) Penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. aspek kapasitas;
b. aspek kapabilitas; dan
c. aspek reputasi.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek kelembagaan;
b. aspek infrastruktur;
c. aspek kompetensi sumber daya manusia; dan
d. aspek manajemen risiko.
Koreksi Anda
