Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan peserta dan lembaga perantara dalam Operasi Moneter diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
