Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020 tentang OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
(1) Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Bank INDONESIA pada setiap Hari Kerja.
(2) Pelaksanaan Standing Facilities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme nonlelang.
Koreksi Anda
