PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA RUTIN
Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab atas pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpinnya.
(1) Untuk pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin, Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen mengisi Daftar Isian Kegiatan (DIK) atau dokumen lain yang disamakan sesuai dengan contoh dan petunjuk pengisian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan:
(2) DIK atau dokumen lain yang disamakan ditandatangani oleh:
a. Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau atas namanya oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat lain berdasarkan surat kuasa Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan bagi DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pust;
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di daerah.
(3) DIK atau dokumen lain yang disamakan berlaku sebagai dasar pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin sesudah mendapat pengesahan dari:
a. Menteri Keuangan untuk DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran untuk DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di daerah.
(4) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan DIK yang dibahas di pusat yang telah disahkan atau dokumen lain kepada:
a. Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan;
b. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN);
c. Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN);
d. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA);
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
f. Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
(5) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pusat dan telah disahkan kepada:
a. Direktorat Jenderal/unit eselon I dan kantor/satuan kerja;
b. Inspektorat Jenderal Departemen/unit pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen;
(6) Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan DIK atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di daerah dan telah disahkan kepada:
a. Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan;
b. KPKN;
c. BAKUN;
d. PPDIA;
e. BPK;
f. Kantor/Satuan kerja yang bersangkutan;
g. Direktorat Jenderal Anggaran.
(1) Berdasarkan DIK atau dokumen lain yang disamakan yang telah disahkan disusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) oleh:
a. pejabat eselon I/pejabat lain yang diberi kuasa pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/instansi yang membawahkan kantor/satuan kerja untuk DIK yang dibahas di pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk DIK yang dibahas di daerah.
(2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan Juklak DIK yang dibahas di pusat kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat setingkat menyampaikan Juklak DIK yang dibahas di daerah kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
Kepala kantor/satuan kerja bertanggung jawab, baik dari segi keuangan maupun fisik pelaksanaan kegiatan kantor/satuan kerja yang dipimpinnya sebagaimana tersebut dalam DIK yang bersangkutan.
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam satu program dalam 1 (satu) dan atau antar-DIK instansi vertikal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan usulan:
a. kepala kantor/satuan kerja bersangkutan apabila meliputi 1 (satu) kantor/satuan kerja;
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan apabia meliputi lebih dari 1 (satu) kantor/satuan kerja.
(2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibewrikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan tembusan keputusan perubahan DIK atau dokumen lain yang disamakan kepada:
a. Direktorat Jenderal Anggaran b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau kantor/satuan kerja bersangkutan;
c. Kepala KPKN;
d. Kepala PPDIA.
(1) Perubahan/pergeseran biaya antarprogram dalam 1 (satu) subsektor dan atau dalam 1 (satu) atau antar-DIK kantor/satuan kerja tingkat pusat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterima usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
(1) Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan:
a. dari biaya untuk gaji dan tunjangan beras ke biaya lainnya dalam Belanja Pegawai;
b. dari Belanja Pegawai ke Belanja Non Pegawai;
c. dari dana yang disediakan untuk belanja rutin Perwakilan
termasuk Perwakilan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri untuk keperluan pembiayaan kegiatan kantor/satuan kerja di dalam negeri.
(2) Peninjauan kembali ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan kerja setempat atas nama pejabat yang berwenang.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemberian kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun.
(3) Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6).
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA/penerima pensiun beserta keluarganya diberikan tunjangan beras dalam bentuk uang.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan rangkap dalam hal suami dan istri adalah Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA/pensiunan.
(4) Pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura, dilaksanakan oleh BULOG sesuai dengan surat keterangan yang diberikan oleh KPKN berdasarkan daftar gaji kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(5) Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat Kepala DOLOG MENETAPKAN daerah-daerah dalam wilayah kerjanya yang dapat diberikan tunjangan beras dalam bentuk natura kepada Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA.
(6) Menteri Keuangan MENETAPKAN harga beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang.
(7) Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Anggaran, mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6).
(1) Tunjangan anak dan tunjangan beras untuk anak dibatasi untuk 2 (dua) orang anak.
(2) Dalam hal pegawai/pensiunan pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak dan tunjangan beras untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan untuk jumlah keadaan pada tanggal tersebut.
(3) Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat diganti, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari 2 (dua).
(1) Tiap Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen mengadakan tata usaha kepegawaian dan pensiun agar setiap saat dapat diketahui pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun yang akan dan telah diselesaikan oleh BKN.
(2) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya Tahun Anggaran Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah MENETAPKAN/MENETAPKAN kembali pejabat yang diberikan wewenang untuk menandatangani surat keputusan penetapan pensiun.
Pelaksanaan Belanja Non Pegawai dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam petunjuk pengisian DIK.
(1) Pejabat yang berwenang wajib me mbatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan.
(2) Biaya perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan dalam 1 (satu) jumlah ( Lump Sum) kepada pejabat/pegawai yang diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas.
(3) Kepada pegawai negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam daerah jabatannya, diberikan tunjangan perjalanan tetap.
(4) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
(1) Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin PRESIDEN, yang diartikan pula izin yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara.
(2) Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan yang direncanakan, dan harus dilengkapi dengan:
a. penjelasan mengenai urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan undangan, konfirmasi, dan dokumen yang berkaitan;
b. izin tertulis dari instansi bersangkutan apabila seorang pejabat diajukan instansi lain;
c. pernyataan atas biaya anggaran instansi mana perjalanan dinas tersebut akan dibebankan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. perjalanan dinas pegawai yang ditempatkan di luar negeri dan dipanggil kembali dari luar negeri.
b. perjalanan dinas pegawai antar tempat di luar negeri;
(4) Izin perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah wewenang Menteri Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan, dan diberikan apabila pembiayaan untuk keperluan tersebut telah tersedia dalam DIK bersangkutan.
(5) Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan untuk hal-hal yang sangat penting, dan perjalanan dinas untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi dan melaksanakan peninjauan, studi perbandingan serta inspeksi harus dibatasi dengan ketat.
(6) Perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(7) Dalam tiap surat keputusan mengenai perjalanan dinas luar negeri dinyatakan atas biaya anggaran instansi mana perjalanan pejabat yang bersangkutan akan dibebankan.
(8) Biaya perjalanan dinas luar negeri termasuk biaya angkutan barang pindahan, dibayarkan dalam satu jumlah (Lump Sum).
(9) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan urusan perjalanan dinas luar negeri.
(1) Kepada pegawai yang dipindahkan dan di tempat baru tidak mendapat perumahan, diberikan uang pesangon pindah.
(2) Pembayaran uang pesangon pindah tersebut dilakukan atas dasar SKO atau DIK.
(3) Pegawai yang dipindahkan/ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebelum mendapatkan perumahan diizinkan tinggal di hotel, tidak termasuk makan, untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian uang pesangon pindah.
(1) Pembukaan dan atau peningkatan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN.
(2) Pembukaan Perwakilan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri yang berwenang dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara, Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan.
(1) Setiap perubahan/penyempuranaan organisasi dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang berwenang di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
(2) Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan/penyempurnaan organisasi Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mengakibatkan pergeseran anggaran/revisi dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen tersebut, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Dana Perimbangan diberikan setiap tahun kepada daerah atas beban Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(2) Kepala Daerah setiap triwulan menyampaikan laporan penggunaan Dana Perimbangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, dan tembusannya disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Kepala Daerah menyampaikan informasi yang diperlukan mengenai keuangan daerah kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Penyaluran Dana Perimbangan kepada daerah diatur oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.