Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Belanja Non Pegawai dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam petunjuk pengisian DIK.
Koreksi Anda
