Koreksi Pasal 69
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin dilakukan sebagai berikut:
1. Atasan kepala kantor/satuan kerja menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh kepala kantor/satuan kerja dalam lingkungannya.
2. Atasan langsung bendaharawan melakukan pemeriksaan kas bendaharawan sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
3. Kepala Biro Keuangan/Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen mengadakan verifikasi terhadap SPM dan LKKR mengenai kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
Koreksi Anda
