Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin dilakukan sebagai berikut: 1. Atasan kepala kantor/satuan kerja menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh kepala kantor/satuan kerja dalam lingkungannya. 2. Atasan langsung bendaharawan melakukan pemeriksaan kas bendaharawan sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. 3. Kepala Biro Keuangan/Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen mengadakan verifikasi terhadap SPM dan LKKR mengenai kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
Koreksi Anda