Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib: 1. Menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan menyelenggarakan penatausahaan barang serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang yang dikuasainya. http://www.djpp.depkumham.go.id 2. Membuat Laporan Keuangan Gabungan yang meliputi kantor unit eselon I yang bersangkutan dan kantor-kantor vertikal di lingkungannya kepada Menteri/pimpinan lembaga atasannya c.q. Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat.
Koreksi Anda