Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Atas pemanfaatan barang milik Negara oleh pihak ketiga wajib dipungut sewa.
(2) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berkewajiban mengintensifkan penerimaan sewa barang milik Negara yang dapat dipergunakan oleh pihak ketiga.
(3) Penghuni rumah dinas dan atau rumah negeri dikenakan pembayaran sewa rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang besarnya ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
(4) Untuk penghunian rumah dinas diterbitkan Surat Keputusan Penghunian oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/kepala kantor/kepala satuan kerja kepada yang berhak yang tembusannya disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas NegeraKN) guna penagihan/pemungutan uang sewanya.
Koreksi Anda
