Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/pergeseran biaya antarprogram dalam 1 (satu) subsektor dan atau dalam 1 (satu) atau antar-DIK kantor/satuan kerja tingkat pusat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterima usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
Koreksi Anda