Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di samping pembukuan sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) pemimpin proyek/bagian proyek dan bendaharawan proyek/bagian proyek wajib menyelenggarakan pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat diketahui: a. keadaan/perkembangan fisik proyek; b. perbandingan antara rencana dan pelaksanaannya; c. penggunaan dana bagi pengadaan barang/jasa produksi dalam dan luar negeri; d. akumulasi pengeluaran biaya untuk setiap bangunan dalam pengerjaan. (2) Dalam pekerjaan pemborongan pemimpin proyek/bagian proyek wajib menyelenggarakan buku harian secara tertib dan teratur; (3) Proyek/bagian proyek wajib menyampaikan laporan atas akumulasi pengeluaran biaya untuk setiap bangunan dalam pengerjaan kepada unit pelaksana akuntansi yang terkait.
Koreksi Anda