Koreksi Pasal 65
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di samping pembukuan sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) pemimpin proyek/bagian proyek dan bendaharawan proyek/bagian proyek wajib menyelenggarakan pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat diketahui:
a. keadaan/perkembangan fisik proyek;
b. perbandingan antara rencana dan pelaksanaannya;
c. penggunaan dana bagi pengadaan barang/jasa produksi dalam dan luar negeri;
d. akumulasi pengeluaran biaya untuk setiap bangunan dalam pengerjaan.
(2) Dalam pekerjaan pemborongan pemimpin proyek/bagian proyek wajib menyelenggarakan buku harian secara tertib dan teratur;
(3) Proyek/bagian proyek wajib menyampaikan laporan atas akumulasi pengeluaran biaya untuk setiap bangunan dalam pengerjaan kepada unit pelaksana akuntansi yang terkait.
Koreksi Anda
