Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Perjanjian/kontrak pelaksanaan pekerjaan atas beban anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Koreksi Anda
