Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Kepala kantor/satuan kerja bertanggung jawab, baik dari segi keuangan maupun fisik pelaksanaan kegiatan kantor/satuan kerja yang dipimpinnya sebagaimana tersebut dalam DIK yang bersangkutan.
Koreksi Anda
