Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila seluruh atau sebagian sasaran proyek telah selesai, pemimpin proyek menyerahkan proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai tersebut berikut seluruh kekayaan proyek kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan berita acara penyerahan. (2) Tembusan berita acara penyerahan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen menentukan status sementara proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai berikut kekayaannya, dan penentuan status selanjutnya diatur oleh Menteri Keuangan. (4) Dalam triwulan pertama setiap Tahun Anggaran Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas mengenai proyek-proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai dalam Tahun Anggaran sebelumnya. (5) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan badan-badan lain yang ditetapkan sebagai pengelola dari proyek-proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib mengatur penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan melalui: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk proyek-proyek yang menjadi tanggung jawab Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk proyek-proyek yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; c. Anggaran badan/instansi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku masing- masing untuk proyek-proyek yang menjadi tanggung jawabnya; d. Anggaran pendapatan dan belanja Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah untuk proyek-proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda