Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tiap Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen mengadakan tata usaha kepegawaian dan pensiun agar setiap saat dapat diketahui pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun yang akan dan telah diselesaikan oleh BKN.
(2) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya Tahun Anggaran Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah MENETAPKAN/MENETAPKAN kembali pejabat yang diberikan wewenang untuk menandatangani surat keputusan penetapan pensiun.
Koreksi Anda
