Koreksi Pasal 73
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektur Jenderal Departemen/pimpinan unit pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala BPKP, Gubernur meindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
