Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat menunjuk Lembaga Swadaya Masyarakat/badan non Pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek/kegiatan tertentu.
Koreksi Anda