Koreksi Pasal 60
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
Koreksi Anda
