Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada petugas proyek diberikan honorarium. (2) Petugas proyek yang mengelola beberapa proyek hanya berhak mendapat honorarium dari 1 (satu) proyek. (3) Besarnya honorarium ditetapkan bersama oleh Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan. (4) Biaya perjalanan dinas dan uang lembur untuk kepentingan proyek diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda