Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepada petugas proyek diberikan honorarium.
(2) Petugas proyek yang mengelola beberapa proyek hanya berhak mendapat honorarium dari 1 (satu) proyek.
(3) Besarnya honorarium ditetapkan bersama oleh Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
(4) Biaya perjalanan dinas dan uang lembur untuk kepentingan proyek diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
