Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan/penyempuranaan organisasi dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang berwenang di bidang pendayagunaan aparatur Negara. (2) Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan/penyempurnaan organisasi Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mengakibatkan pergeseran anggaran/revisi dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen tersebut, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda