Koreksi Pasal 61
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib melakukan penatausahaan piutang Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Tata cara pelaksanaan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
Koreksi Anda
