Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menguasai bagian anggaran mempunyai wewenang otorisasi dan pada setiap awal Tahun Anggaran MENETAPKAN pejabat: a. yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO); b. sebagai atasan langsung benharawan rutin/proyek; c. sebagai bendaharawan rutin/proyek. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Lembaga Tertinggi Negara atau Lembaga Tinggi Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/pimpinan kesekretariatan yang bersangkutan/Panitera Mahkamah Agung. (3) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKO/kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek dilarang merangkap sebagai bendaharawan rutin/proyek.
Koreksi Anda