Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menguasai bagian anggaran mempunyai wewenang otorisasi dan pada setiap awal Tahun Anggaran MENETAPKAN pejabat:
a. yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO);
b. sebagai atasan langsung benharawan rutin/proyek;
c. sebagai bendaharawan rutin/proyek.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Lembaga Tertinggi Negara atau Lembaga Tinggi Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/pimpinan kesekretariatan yang bersangkutan/Panitera Mahkamah Agung.
(3) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKO/kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek dilarang merangkap sebagai bendaharawan rutin/proyek.
Koreksi Anda
