Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di pusat diputuskan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas. (2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap. (3) Direktorat Jenderal Anggara n menyampaikan lembar keputusan perubahan DIP atau dokumen lain yang disamakan kepada: a. Direktur Jenderal Anggaran; b. Deputi Pembiayaan Bappenas; c. Pemimpin Proyek; d. Kepala Bappeda Propinsi; e. Kepala KPKN; f. Kepala PPDIA. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda