Koreksi Pasal 62
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan utang-piutang Negara yang timbul dalam rangka investasi dan penyertaan modal pemerintah pada BUMN/BUMD dan bahan-bahan lainnya.
Koreksi Anda
