Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG dirinci lebih lanjut ke dalam bagian anggaran dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Dalam Keputusan PRESIDEN seba gaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing bagian anggaran dirinci sebagai berikut: a. Anggaran Pendapatan dirinci ke dalam unit organisasi dan jenis pendapatan; b. Anggaran Belanja dirinci ke dalam unit organisasi, kegiatan/proyek dan jenis belanja.
Koreksi Anda