Koreksi Pasal 63
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN:
1. Rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai nota debet/kredit yang bersangkutan setiap hari.
2. Rekening koran Direktur Jenderal Anggaran setiap minggu disertai nota debet/kredit yang bersangkutan setiap hari.
3. Rekening koran untuk semua rekening khusus disertai nota debet/nota kredit setiap minggu.
4. Tembusan rekening koran lainnya milik Pemerintah setiap minggu.
Koreksi Anda
