Koreksi Pasal 50
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Bupati/Walikota mengumumkan kepada masyarakat proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah masing-masing melalui media cetak setempat dan jika mungkin melalui media eletronik.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota dibantu oleh masing-masing pemimpin proyek memberikan penjelesan lebih lanjut mengenai proyek-proyek pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dunia usaha melalui asosiasi profesi di daerahnya masing-masing.
Koreksi Anda
