Koreksi Pasal 67
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Paling lambat pada tanggal 7 (tujuh) setiap bulan:
(1) Kepala kantor/satuan kerja harus sudah menyampaikan Laporan Keadaan Kas Rutin (LKKR) akhir bulan yang baru lalu kepada:
a. Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat dan Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk perhatian kepala bagian keuangan/umum Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan;
b. KPKN.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek harus sudah menyampaikan Laporan Keadaan Kas Proyek (LKKP) akhir bulan yang baru lalu kepada:
a. Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat dan Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk perhatian kepala bagian keuangan/umum Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan;
b. KPKN.
Koreksi Anda
