Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan DIK atau dokumen lain yang disamakan yang telah disahkan disusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) oleh: a. pejabat eselon I/pejabat lain yang diberi kuasa pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/instansi yang membawahkan kantor/satuan kerja untuk DIK yang dibahas di pusat; b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk DIK yang dibahas di daerah. (2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan Juklak DIK yang dibahas di pusat kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan. (3) Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat setingkat menyampaikan Juklak DIK yang dibahas di daerah kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda