Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut: a. hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan; b. efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, progr am/kegiatan, serta fungsi setiap Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen; http://www.djpp.depkumham.go.id c. mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
Koreksi Anda