Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib: a. mengadakan intensifikasi pemungutan penerimaan Negara yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang Negara, c. melakukan penuntutan pemungutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara; d. mengintensifkan/pemungutan sewa penggunaan barang-barang milik Negara oleh penyewa; e. melakukan penuntutan/pemungutan denda yang telah diperjanjikan; f. menentukan sanksi atas kelalaian pembayaran piutang Negara tersebut di atas. (2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai sumber penerimaan anggaran paling lambat pada awal Tahun Anggaran bersangkutan, dengan Surat Keputusan MENETAPKAN bendaharawan penerima/penyetor berkala yang diwajibkan menagih, menerima dan melakukan penyetoran penerimaan Negara.
Koreksi Anda